DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN LAMONGAN
PERSYARATAN DAN ALUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KARTU KELUARGA

Tambah Anggota Keluarga:

  • Mengisi Formulir F1.01
  • Mengisi Formulir F1.02
  • Mengisi Formulir F2.01
  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS/Paramedis/Sejenisnya
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  • Foto biometric untuk penduduk berusia 17 tahun
  • Fotocopy identitas terakhir untuk penduduk rentan
  • Mengisi formulir F1.04 bagi penduduk rentan
  • Mengisi formulir 3478M kelahiran bagi penduduk rentan
  • Melampirkan berkas penduduk yang bersangkutan
  • Penduduk menyertakan surat pernyataan tidak
  • Izin dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, Kontrak dan sejenisnya

Perubahan KK:

  • Mengisi Formulir F1.02
  • Mengisi Formulir F2.02
  • Melampirkan data penduduk yang berubah (Fotocopy akta kelahiran, surat nikah, ijazah dan lainnya)
  • Kartu Keluarga Lama Asli

KTP - el

  • Formulir F1.02
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan KTP-el
  • KTP-el Rusak (Jika rusak)
  • Surat (Keterangan dari Kepolisian (Jika hilang))

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  • Formulir F1.02
  • Formulir Siki
  • Fotocopy Surat Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Pas foto berwarna Siki (bagi yang belum ada)
  • Tandangan

AKTE KELAHIRAN

  • Mengisi Form F2.01 (diketahui Lurah/Kepala Desa)
  • Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan/RS/Paramedis, kelahiran (mengisi form yang ditentukan) Bidan dalam saat keterangan kelahiran
  • Fotocopy KTP-el kedua orang tua
  • Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (bagi yang belum menikah), Surat Nikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (yang dibasarkan ada nama anak dalam susunan anggota keluarga)
  • Surat Keterangan bagi yang menyampaikan pada orang lain

AKTE KEMATIAN

  • Mengisi Form F2.01 (diketahui Lurah/Kepala Desa)
  • Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter bagi yang meninggal di Rumah Sakit
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan bagi keluarga yang menyampaikan pada orang lain

Datang Penduduk:

  • Membawa Surat Keterangan Pindah (SATP) dari daerah asal
  • Membawa KTP asli
  • Mengisi formulir F1.02
  • Mengisi Formulir F2.02
  • Fotocopy Akta Kelahiran (Jika sudah punya)
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Fotocopy Buku nikah / surat cerai (Jika sudah menikah/cerai)
  • Jika alamat tidak menggunakan alamat sendiri, harus ada persetujuan dari yang punya alamat yang akan digunakan (termasuk kontrakan, Rumah, Kos-kosan)