PERSYARATAN DAN ALUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Tambah Anggota Keluarga:
- Mengisi Formulir F1.01
- Mengisi Formulir F1.02
- Mengisi Formulir F2.01
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/RS/Paramedis/Sejenisnya
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
- Foto biometric untuk penduduk berusia 17 tahun
- Fotocopy identitas terakhir untuk penduduk rentan
- Mengisi formulir F1.04 bagi penduduk rentan
- Mengisi formulir 3478M kelahiran bagi penduduk rentan
- Melampirkan berkas penduduk yang bersangkutan
- Penduduk menyertakan surat pernyataan tidak
- Izin dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, Kontrak dan sejenisnya
Perubahan KK:
- Mengisi Formulir F1.02
- Mengisi Formulir F2.02
- Melampirkan data penduduk yang berubah (Fotocopy akta kelahiran, surat nikah, ijazah dan lainnya)
- Kartu Keluarga Lama Asli
- Formulir F1.02
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan KTP-el
- KTP-el Rusak (Jika rusak)
- Surat (Keterangan dari Kepolisian (Jika hilang))
- Formulir F1.02
- Formulir Siki
- Fotocopy Surat Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas foto berwarna Siki (bagi yang belum ada)
- Tandangan
- Mengisi Form F2.01 (diketahui Lurah/Kepala Desa)
- Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan/RS/Paramedis, kelahiran (mengisi form yang ditentukan) Bidan dalam saat keterangan kelahiran
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan (bagi yang belum menikah), Surat Nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (yang dibasarkan ada nama anak dalam susunan anggota keluarga)
- Surat Keterangan bagi yang menyampaikan pada orang lain
- Mengisi Form F2.01 (diketahui Lurah/Kepala Desa)
- Surat Keterangan Kematian Asli dari Dokter bagi yang meninggal di Rumah Sakit
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan bagi keluarga yang menyampaikan pada orang lain
- Membawa Surat Keterangan Pindah (SATP) dari daerah asal
- Membawa KTP asli
- Mengisi formulir F1.02
- Mengisi Formulir F2.02
- Fotocopy Akta Kelahiran (Jika sudah punya)
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Buku nikah / surat cerai (Jika sudah menikah/cerai)
- Jika alamat tidak menggunakan alamat sendiri, harus ada persetujuan dari yang punya alamat yang akan digunakan (termasuk kontrakan, Rumah, Kos-kosan)